Sabtu, 15 Februari 2014

PENGENALAN UMUM TENTANG MLM


Pengertian MLM murni dan Money Game
o    Menurut H.M. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag, salah seorang dosen STIU & STID  Dirasat Islamiyah Al-Hikmah dan juga  anggota Dewan Pengawas Syariah  DSN MUI  :
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing  yang juga disebut  dengan istilah Network Marketing. Dalam bahasa Indonesia  MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang.
MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan  kepada setiap konsumen yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar  atau penyalur. Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar (marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata perusahaan, yakni yang  pertama ia menjadi konsumen,  dan kedua ia juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.
APLI sebagai wadah persatuan MLM menjelaskan : Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung[5]
Dalam fatwanya, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menyebutkan bahwa : Penjualan Langsung berjenjang  adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha  lainnya secara berturut-turut.[6]
Dari beberapa definisi di atas dapat kita tarik benang merah bahwa : MLM adalah system pemasaran (marketing) atau penjualan dimana setiap konsumen berperan sebagai marketer,
orang yang merekrut disebut dengan Upline dan orang yang direkrut disebut sebagai downline. Orang kedua yang disebut dengan downline  ini juga kemudian dapat menjadi upline ketika dia behasil merekrut orang lain menjadi downlinenya, begitu seterusnya. Setiap orang berhak menjadi upline sekaligus downline  (Multi Level).

MONEY GAME :
Sedangkan Money Game menurut fatwa DSN MUI  75 Tahun 2009  adalah :  kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan[14].
 Sejarah MLM di Dunia dan Indonesia,
·         Tahun 95-97 : Amway (40 Milyar  / bulan)
·         Tahun 1985 : pertama kali Multicare berdiri di Indonesia, di susul kemudian CNI, dan Synergi Plasindo
·         Pencapaian :
o   Tahun  97-2002 :  CNI (80 Milyar / bulan)
o   Tahun 2002 : 2005 : UFO (30 Milyar / bulan)
o   Tahun 2005-2009 :
§  Synergi World Wide (30 Milyar / bulan)
§  TIAN SHI (100 Milyar / bulan)
§  Smart Naco (80 Milyar / bulan)
§  Tahun 2009-2011 : K-Link (130 Milyar / bulan)
o   Data statistik MLM di Indonesia
A.      MLM pertama di Indonesia adalah Multicare berdiri tahun 1985, kemudian menyusul CNI.
B.      Jumlah saat ini sekitar 650, tercatat di APLI 72 perusahaan, yang syariah hanya 5 perusahaan  (aitu PT Ahad Net International, PT Ufo BKB Syariah, PT Exer Indonesia, PT Mitra Permata Mandiri, dan PT K-Link Nusantara)


PARAMETER
KONVENSIONAL
MLM
Badan
Badan Hukum
Perorangan
MODAL
BESAR
RELATIF KECIL
RESIKO
BESAR
KECIL
MANAJEMEN
KOMPLEKS
SEDERHANA
WAKTU
TERIKAT
BEBAS
TEMPAT
TERIKAT
BEBAS
















   KEUNGGULAN  MENJALANKAN BISNIS MLM
·         Modal awal usaha kecil, Resiko bisnis kecil
·         Menjadi bos atas diri sendiri


·         Waktu tidak terikat (fleksibel)
·         Dukungan dari Pemimpin-pemimpin bisnis yang telah sukses
·         Kebebasan Finansial (Peluang mendapatkan penghasilan besar)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar