Pengertian
MLM murni dan Money Game
o Menurut H.M. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag, salah seorang dosen STIU & STID Dirasat Islamiyah Al-Hikmah dan juga anggota Dewan Pengawas Syariah DSN
MUI :
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing yang juga
disebut dengan istilah Network Marketing. Dalam bahasa
Indonesia MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau
Penjualan Langsung Berjenjang.
MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah
sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak
dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada
konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu
perusahaan juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen yg sudah
terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur. Dengan
cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar
(marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata
perusahaan, yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia
juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.
APLI sebagai wadah persatuan MLM menjelaskan : Pemasaran
berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan yang
memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung[5]
Dalam fatwanya, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
menyebutkan bahwa : Penjualan Langsung berjenjang adalah cara
penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh
perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha
lainnya secara berturut-turut.[6]
Dari beberapa definisi di atas dapat kita tarik
benang merah bahwa : MLM adalah system pemasaran (marketing) atau penjualan
dimana setiap konsumen berperan sebagai marketer,
orang yang merekrut disebut dengan Upline dan orang
yang direkrut disebut sebagai downline. Orang kedua yang disebut dengan
downline ini juga kemudian dapat menjadi upline ketika dia behasil
merekrut orang lain menjadi downlinenya, begitu seterusnya. Setiap orang berhak
menjadi upline sekaligus downline (Multi Level).
MONEY GAME :
Sedangkan Money Game menurut fatwa DSN MUI 75
Tahun 2009 adalah : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau
penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil
perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari
hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang
dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat
dipertanggungjawabkan[14].
Sejarah MLM di
Dunia dan Indonesia,
·
Tahun 95-97 :
Amway (40 Milyar / bulan)
·
Tahun 1985 :
pertama kali Multicare berdiri di Indonesia, di susul kemudian CNI, dan Synergi
Plasindo
·
Pencapaian :
o
Tahun 97-2002 :
CNI (80 Milyar / bulan)
o
Tahun 2002 :
2005 : UFO (30 Milyar / bulan)
o
Tahun
2005-2009 :
§ Synergi World Wide (30 Milyar / bulan)
§ TIAN SHI (100 Milyar / bulan)
§ Smart Naco (80 Milyar / bulan)
§ Tahun 2009-2011 : K-Link (130 Milyar / bulan)
o
Data
statistik MLM di Indonesia
A.
MLM pertama
di Indonesia adalah Multicare berdiri tahun 1985, kemudian menyusul CNI.
B.
Jumlah saat
ini sekitar 650, tercatat di APLI 72 perusahaan, yang syariah hanya 5
perusahaan (aitu PT Ahad Net
International, PT Ufo BKB Syariah, PT Exer Indonesia, PT Mitra Permata Mandiri,
dan PT K-Link Nusantara)
KEUNGGULAN MENJALANKAN BISNIS MLM
PARAMETER
|
KONVENSIONAL
|
MLM
|
Badan
|
Badan Hukum
|
Perorangan
|
MODAL
|
BESAR
|
RELATIF KECIL
|
RESIKO
|
BESAR
|
KECIL
|
MANAJEMEN
|
KOMPLEKS
|
SEDERHANA
|
WAKTU
|
TERIKAT
|
BEBAS
|
TEMPAT
|
TERIKAT
|
BEBAS
|
·
Modal awal
usaha kecil, Resiko bisnis kecil
·
Menjadi bos
atas diri sendiri
·
Waktu tidak
terikat (fleksibel)
·
Dukungan dari
Pemimpin-pemimpin bisnis yang telah sukses
·
Kebebasan
Finansial (Peluang mendapatkan penghasilan besar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar