Kamis, 09 Oktober 2014

PERPAJAKAN : MANAJEMEN KEUANGAN


Pada pertemuan matakuliah manajemen keuangan , kali ini kita membahas tentang materi “Perpajakan”. Dalam perkuliahan tersebut kebetulan saya menjadi pemateri tentang perpajakan , kami pun mempunyai tugas untuk berdiskusi bersama , dengan dibantu team kami berdiskusi dan belajar tentang perpajakan , membahas pengertian macam macam dan menghitung pajak PPh 21.

Berikut materi yang kita bahas dalam matakuliah hari ini
 


Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.[1]
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.[2]
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.[3]
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.[4]
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak
SUBJEK PAJAK 
A. orang pribadi;
     warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
B. badan;
C. bentuk usaha tetap.
 UNDANG UNDANG PAJAK:
Untuk sebagian kalangan, mengenal undang-undang perpajakan mungkin bukan sesuatu yang penting, bahkan mungkin merasa tidak perlu. Tetapi pada sebagian kalangan yang lain, justru itu menjadi sesuatu yang dibutuhkan, karena di sanalah tempat mengembalikan semua permasalahan yang berkaitan dengan pajak.
Namun menurut saya, tidak ada ruginya seandainya anda mengetahui undang-undang apa saja yang mengawal berputarnya sistem perpajakan di Indonesia.
Karena sangat dinamisnya pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia, apalagi sejak reformasi perpajakan tahun 1983, maka jangan heran jika kita melihat sering sekali undang-undang perpajakan kita mengalami perubahan melalui amandemen. Bahkan yang paling dramatis adalah undang-undang Pajak Penghasilan yang dalam kurun waktu 1983 sampai dengan 2008, telah empat kali mengalami perubahan.
Berikut adalah undang-undang perpajakan yang berlaku sejak reformasi perpajakan tahun 1983 hingga sekarang :
  1. Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 9 tahun 1994, UU. Nomor 16 tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 28 tahun 2007 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2008.
  2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 7 Tahun 1991, UU. Nomor 10 Tahun 1994, UU. Nomor 17 Tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 36 Tahun 2008 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2009.
  3. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, telah mengalami beberapa perubahan dengan UU. Nomor 11 Tahun 1994, dan UU. Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, telah mengalami perubahan terakhir dengan UU. Nomor 12 tahun 1994.
  5. Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterei
  6. Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 20 Tahun 2000.
  7. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah diubah dengan UU. Nomor 17 tahun 2006.
  8. Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 39 Tahun 2007.
  9. Undang-undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  10. Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (tax treaty)
  11. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 34 Tahun 2000.
Macam – macam PPH :
·         PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
·         PPH PASAL 25 WAJIB PAJAK BADAN
·         PPh PASAL 29 WAJIB ORANG PRIBADI
·         PPh PASAL 29 WAJIB PAJAK BADAN
·         PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
·         PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
·         PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG
·         PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TERTENTU (SERVICE MESIN ATAU KOMPUTER)
·         PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN TERTENTU (ROYALTI)
·         PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
·         PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
PTKP TERBARU
para Wajib Pajak (WP) bahwa Pemerintah telah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta tidak akan dikenakan pajak.
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-

Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
* TK/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp. 32.400.000,-

 TUGAS SOAL :

Ajeng , PT.Anugrah Abadi dengan status menikah mempunyai 1 anak memperoleh gaji sebulan Rp.6.000.000,- . PT. ANUGRAH ABADI mengikuti program jamsostek , premi jaminan kecelakaan kerja dan premei jaminan kematin dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing masing 0,50% dan 0,30%dari gaji PT.ANUGRAH ABADI menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan ajeng membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. PT. ANUGRAH juga mengikuti program pensiun untuk pegawainnya . Pt ANUGRAH membayar iuran pensiun untuk ajeng ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menteri keuangan sebesar 100.000 sedangkan ajeng membayar iuran pensiun sebesar 50.000 pada bulan oktober 2014. Ajeng membayar berupa gaji :
GAJI                                                                                                   6.000.000
Premei jam.kecelakaan (0,050 x 6.000.000)                                         30.000
Premei jam.kematian (0,30 x 6.000.000)                                                  18.000
Penghasilan bruto                                                                                6.048.000
Pengurangan
Biaya jabatan
5% x 6000000                                                                         302400
Iuran pensiun                                                                          50000
Iuranjam.hari tua (2%x6000000)                                            120.000
                                                                                                                        (472.400)
Penghasilan neto sebulan                                                                                = 5.575.600
12x5.575.600                                                                                                  =66.907.200
PTKP
-untuk WP sendiri                                                                                           (24.300.000)
Penghasilan kena pajak setahun                                                                      42607200
PPH Terutang :
5% x 42.607.200                                                                                             =2.130.360
Pph pasal 21 bulan oktober :
2.130.360 : 12                                                                                                 =177530

Tidak ada komentar:

Posting Komentar