Pada pertemuan matakuliah manajemen keuangan , kali ini kita
membahas tentang materi “Perpajakan”. Dalam perkuliahan tersebut kebetulan saya
menjadi pemateri tentang perpajakan , kami pun mempunyai tugas untuk berdiskusi
bersama , dengan dibantu team kami berdiskusi dan belajar tentang perpajakan ,
membahas pengertian macam macam dan menghitung pajak PPh 21.
Berikut materi yang kita
bahas dalam matakuliah hari ini
Pengertian
Pajak
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat
dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang
dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat
jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat
bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan
oleh para ahli di antaranya adalah:
Terdapat
bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan
oleh para ahli di antaranya adalah:
Leroy
Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung
maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari
barang, untuk menutup belanja pemerintah.[1]
P.
J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.[2]
Prof.
Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari
pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.[3]
Ray
M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib
dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.[4]
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat
kepada sektor publik.
Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi
menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai
sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya
kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang
merupakan kebutuhan masyarakat.Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum
menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya
undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara,
negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini
memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang
sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus
sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak
SUBJEK
PAJAK
A. orang
pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak;
B. badan;
C. bentuk usaha
tetap.
UNDANG
UNDANG PAJAK:
Untuk sebagian
kalangan, mengenal undang-undang perpajakan mungkin bukan sesuatu yang penting,
bahkan mungkin merasa tidak perlu. Tetapi pada sebagian kalangan yang lain,
justru itu menjadi sesuatu yang dibutuhkan, karena di sanalah tempat
mengembalikan semua permasalahan yang berkaitan dengan pajak.
Namun menurut
saya, tidak ada ruginya seandainya anda mengetahui undang-undang apa saja yang
mengawal berputarnya sistem perpajakan di Indonesia.
Karena sangat
dinamisnya pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia, apalagi sejak reformasi
perpajakan tahun 1983, maka jangan heran jika kita melihat sering sekali
undang-undang perpajakan kita mengalami perubahan melalui amandemen. Bahkan
yang paling dramatis adalah undang-undang Pajak Penghasilan yang dalam kurun
waktu 1983 sampai dengan 2008, telah empat kali mengalami perubahan.
Berikut adalah
undang-undang perpajakan yang berlaku sejak reformasi perpajakan tahun 1983
hingga sekarang :
- Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 9 tahun 1994, UU. Nomor 16 tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 28 tahun 2007 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2008.
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 7 Tahun 1991, UU. Nomor 10 Tahun 1994, UU. Nomor 17 Tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 36 Tahun 2008 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2009.
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, telah mengalami beberapa perubahan dengan UU. Nomor 11 Tahun 1994, dan UU. Nomor 42 Tahun 2009.
- Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, telah mengalami perubahan terakhir dengan UU. Nomor 12 tahun 1994.
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterei
- Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 20 Tahun 2000.
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah diubah dengan UU. Nomor 17 tahun 2006.
- Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 39 Tahun 2007.
- Undang-undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (tax treaty)
- Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 34 Tahun 2000.
Macam – macam PPH :
·
PPh
PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
·
PPH
PASAL 25 WAJIB PAJAK BADAN
·
PPh
PASAL 29 WAJIB ORANG PRIBADI
·
PPh
PASAL 29 WAJIB PAJAK BADAN
·
PPh
PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
·
PPh
PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
·
PPh
PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG
·
PENGHITUNGAN
PPh PASAL 23 ATAS JASA TERTENTU (SERVICE MESIN ATAU KOMPUTER)
·
PPh
PASAL 26 ATAS PENGHASILAN TERTENTU (ROYALTI)
·
PPh
PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
·
PPh
PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
PTKP
TERBARU
para Wajib Pajak (WP) bahwa
Pemerintah telah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari
Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku
pada tanggal 01 Januari 2013.Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta tidak akan dikenakan pajak.
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
* TK/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp. 32.400.000,-
Sumber:http://www.pajak.go.id/blog-entry/kp2kptrenggalek/ptkp-baru-berlaku-mulai-tgl-01-januari-2013,
www.wikipedia.co.id
TUGAS SOAL :
Ajeng , PT.Anugrah Abadi dengan status menikah
mempunyai 1 anak memperoleh gaji sebulan Rp.6.000.000,- . PT. ANUGRAH ABADI
mengikuti program jamsostek , premi jaminan kecelakaan kerja dan premei jaminan
kematin dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing masing 0,50% dan
0,30%dari gaji PT.ANUGRAH ABADI menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan ajeng membayar iuran jaminan hari tua sebesar
2,00% dari gaji setiap bulan. PT. ANUGRAH juga mengikuti program pensiun untuk
pegawainnya . Pt ANUGRAH membayar iuran pensiun untuk ajeng ke dana pensiun
yang pendiriannya disahkan oleh menteri keuangan sebesar 100.000 sedangkan
ajeng membayar iuran pensiun sebesar 50.000 pada bulan oktober 2014. Ajeng
membayar berupa gaji :
GAJI 6.000.000
Premei jam.kecelakaan (0,050 x 6.000.000) 30.000
Premei jam.kematian (0,30 x 6.000.000) 18.000
Penghasilan bruto 6.048.000
Pengurangan
Biaya jabatan
5% x 6000000 302400
Iuran pensiun 50000
Iuranjam.hari tua (2%x6000000) 120.000
(472.400)
Penghasilan neto sebulan =
5.575.600
12x5.575.600 =66.907.200
PTKP
-untuk WP sendiri (24.300.000)
Penghasilan kena pajak setahun 42607200
PPH Terutang :
5% x 42.607.200 =2.130.360
Pph pasal 21 bulan oktober :
2.130.360 : 12 =177530
Tidak ada komentar:
Posting Komentar